Apa jadinya ya jika internet di Inodonesia mati total??? Waaah...menakutkan juga yah. Kalau internet benar-benar mati maka para pekerja yang menganggap internet sebuah kebutuhan akan kesulitan dalam menjalankan pekerjaannya. Apakah informasi benar atau tidak??? Untuk lengkapnya, yuk kita simak bareng penjelasan dari ancaman internet Indonesia mati total.
Saat ini para penyelanggara layanan internet yang ada di Indonesia sedang gusar, kenapa??? Pasalnya, mereka tidak mau dipenjarakan sebagaimana mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Kegusaran tersebut bermula saat vonis 8 tahun oleh Pengadilan tinggi DKI Jakarta yang dijatuhkan kepada Indar disebabkan kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat. Selain itu juga, IM2, yang tidak memiliki izin frekuensi 3G, dalam operasinya tersebut menyewa bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G.
Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sendiri sudah mengeluarkan pernyataan dan juga pembelaan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh IM2 dan juga Indosat tidak menyalahi regulasi yang berlaku di Indonesia. oleh sebab itu, para penyelanggara jasa internet, seperti Asosiasi Penyelenggara Jas Internet Indosat Indonesia (APJII), Pengelola Nama domain Indonesia (Pandi), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), khawatir jika kasus yang telah ditimpakan kepada Indar juga dilayangkan ke mereka. Mereka pun sepakat untuk mempertanyakan status hukum bisnis dari layanan ISP, seperti halnya yang dilakukan oleh IM2 dan juga Indosat kepada Mahkama Agung (MA).
Berdasarkan paparan dari Ketua Umum APJII, Semmy Pengerapan bahwa dalam minggu ini, pihaknya akan mengirim surat kepada Mahkama Agung untuk meminta fatwa, apakah skema dari bisnis seperti IM2 dan juga Indosat menyalahi aturan atau tidak. Sebab hampir sebagian besar ISP telah menggunakan skema bisnis yang sama. Ketua Umum Pandi Andi Budimansyah menjelaskan bahwa jika MA mengeluarkan fatwa mengenai keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap kasus Dirut IM2 tersebut berlaku sama untuk semua penyedia layanan ISP, maka pihak mereka akan terpaksa akan menghentikan layanan internetnya yang akan berimbas sekitar 71 juta pengguna internet yang ada di Indonesia terancam tidak akan bisa mengakses internet, bisa diartikan mati total.
Niiih, aku kasih informasi mengenai perusahaan PT Karunia Mandiri Consultant, perusahaan ini bergerak dibidang jasa rental/penyewaan peralatan multimedia seperti laptop/notebook, komputer/PC, Proyektor dan Screen, Printer Laser dan printer, TV Plasma/LCD dan LED TV dan lain sebagainya. Dengan didukung dengan teknisi yang sudah berpengalaman dan handal serta sanggup menghadapi berbagai situasi di lapangan yang membuat perusahaan ini selalu menjadi pilihan utama Customer di Indonesia. Sekian dari saya, sering-sering yah mengunjungi blog kami. Terima kasih sebelumnya....
0 comments:
Post a Comment